Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

Sidang Vonis Budi Said di Kasus Jual Beli Emas Antam Digelar 27 Desember

Majelis hakim telah menyusun court calendar persidangan terdakwa pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, di kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Sidang vonis akan digelar pada Jumat, 27 Desember 2024.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Hakim menjadwalkan sidang tuntutan digelar Jumat (13/12), lalu nota pembelaan Jumat (20/12), kemudian dilanjutkan replik dan duplik.

"Untuk nota pembelaan di hari Jumat tanggal 20 (Desember). Replik di 23 (Desember) di hari Senin, dan duplik di tanggal 24 (Desember)," ujar hakim.

Sebagai informasi, sidang tuntutan Budi Said dan Abdul Hadi seharusnya digelar hari ini. Namun sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan surat tuntutannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

Simak juga Video ‘Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Negara Rugi Rp 1 Triliun’

[Gambas Video 20detik]

Sumber