Sidang Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Digelar 23 Desember
Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutuskan perkara dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang vonis akan dibacakan pekan depan.
"Sidang selanjutnya ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 23 Desember 2024 jam 10 pagi dengan acara putusan," kata hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Eko mengatakan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Harvey Moeis telah selesai hari ini. Selanjutnya, kata Eko, hakim akan melakukan musyawarah.
Putusan Harvey akan digelar Senin, 23 Desember 2024, bersama dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.
"Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Simak juga Video ‘Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah’
[Gambas Video 20detik]