Sidang Vonis Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Digelar 30 Desember
Sidang vonis Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan timah digelar sebelum tahun baru. Hakim menjadwalkan sidang vonis Helena akan digelar pada Senin (30/12/2024).
"Oleh karena ini akan menghadapi cuti Natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini. Insyallah hari Senin tanggal 30 Desember (2024)," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Hakim mengatakan jadwal sidang vonis itu juga berlaku untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Hakim mempersilakan Helena dkk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang selanjutnya pada Kamis (12/12).
"Untuk pembelaan ini, Saudara bisa melalui tim penasihat hukum, Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi ya. Dalam waktu sama, semua satu minggu," kata hakim.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan kembali hari Kamis depan tanggal 12 Desember 2024 dengan acara pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Terdakwa dan Terdakwa secara pribadi," tambah hakim.
Jaksa telah membacakan tuntutan untuk Helena dkk pada sidang hari ini. Berikut detailnya
- Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan2. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar) subsider 6 tahun kurungan3. MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
Lihat juga video Kejagung Ungkap Kaitan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
[Gambas Video 20detik]