Simak, Begini Ketentuan Penulisan Nama di Paspor
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara saat berkunjung ke negara lain. Perlu diketahui, ada standar tertentu yang mengatur tentang penulisan nama di paspor.
Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Berikut aturan penulisan nama di paspor.
Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor
Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa
(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;b. menggunakan angka dan tanda baca; damc. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil.
Dikutip dari situs Imigrasi, pemegang paspor dapat mengajukan perubahan data identitas diri melalui Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Berikut persyaratan untuk mengubah data paspor.
Untuk mengubah data diri di paspor, silakan ikuti prosedur di bawah ini.