Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama Nataru Tol Japek dan Jagorawi

Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama Nataru Tol Japek dan Jagorawi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Pada SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di libur natal dan tahun baru mendatang di antaranya rekayasa melalui contra flow dan oneway.

Pada momen libur Nataru mendatang diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.

"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah [one way], dan sistem lajur pasang surut/tidal flow [contra flow]," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam siaran pers, pada Senin (9/12/2024) di Jakarta.

Ia menambahkan hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut

Ahmad mengatakan bahwa untuk sistem satu arah atau oneway dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

Seiring dengan hal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025 yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Sumber