Simpan 8 Paket Sabu-sabu, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial L (56) ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya meringkus L di kediamannya di Kelurahan Petuk Katimpun pada Sabtu (4/1/2025).
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (4/1/2025) kemarin, mengamankan seorang tersangka, yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” jelas Aji lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (5/1/2025).
Aji menjelaskan, tersangka L pun ditangkap di tempat tinggalnya dengan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,91 gram dari atas ruang kamar mandi.
“Kami juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Berdasarkan penggalian pihaknya, Aji menjelaskan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Karena itu, L langsung diamankan ke Markas Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” paparnya.