Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, 2 Orang Diduga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menangkap dua terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres setempat.
Untuk melancarkan aksinya, dua orang itu menyimpan sabu dalam bungkus wafer.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi Aji Suseno mengungkapkan, kedua terduga pelaku adalah seorang pria berinisial K (48) warga Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR (38) warga Kabupaten Pulang Pisau.
“Mereka harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” beber Aji melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
Aji menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi penangkapan.
Pihaknya mengetahui adanya transaksi barang terlarang itu usai adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian, serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” beber Aji.
Puluhan gram sabu tersebut disimpan dalam plastik hitam yang dilakban rapat lalu diselundupkan di satu bungkus produk biskuit wafer.
Dari kasus ini, petugas mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih.
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.