Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jaktim Libatkan Sopir dan Kuli
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sindikat pencurian kabel telekomunikasi milik Telkom yang melibatkan 16 orang.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/12/2024) di Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka P, yang berperan sebagai sopir, mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap kali melakukan pencurian.
"Meski berperan sebagai sopir, tersangka P juga berperan sebagai penjual hasil barang curian sekaligus pemberi perintah," ujar Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra Wardana, Kamis (9/1/2025).
Tersangka K, yang berperan sebagai pengawas, juga memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 juta setiap kali pencurian dilakukan.
Sementara itu, ke-14 tersangka lainnya berperan sebagai kuli dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 setiap kali beraksi.
Menurut hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2024 dengan total lima tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Patroli Presisi Perintis Polda Metro Jaya menangkap para pelaku karena mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin resmi saat ditangkap.
Para pelaku berinisial P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk 65 potongan kabel hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, serta dua kendaraan, yaitu satu truk dengan nomor polisi BE 8275 PQ dan satu mobil pikap Suzuki bernomor polisi B 9757 ZAB.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.