Sindikat Pencuri Kabel Telkom Sudah Beraksi Lima Kali sejak November 2024

Sindikat Pencuri Kabel Telkom Sudah Beraksi Lima Kali sejak November 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Sindikat pencuri kabel Telkom yang melibatkan 16 orang diketahui telah beraksi sebanyak lima kali sejak November 2024.

Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Girindra Wardana mengungkapkan, kelima tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.

“Sindikat ini telah melakukan pencurian potongan kabel sebanyak lima kali dengan lokasi yang berbeda di wilayah Jabodetabek,” ujar Girindra saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui  aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak November 2024. Para pelaku mencuri kabel untuk dijual, dan hasil penjualannya kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.

“Motifnya adalah menjual potongan kabel hasil curian. Uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada para pelaku sesuai tugas mereka,” kata Girindra.

Saat ini, polisi masih mendalami modus operandi sindikat tersebut, termasuk peran utama pelaku berinisial P, yang bertindak sebagai pemberi perintah, sekaligus menjual kabel curian.

“Keuntungan yang diterima oleh tersangka P, yang juga berperan sebagai sopir, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap kali beraksi. Sementara tersangka K, yang bertindak sebagai pengawas, mendapatkan Rp 1 juta per aksi,” ungkap dia.

Sedangkan 14 pelaku lainnya, yang berperan sebagai pekerja atau kuli, masing-masing menerima bayaran Rp 150.000 per orang untuk setiap aksi pencurian.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 16 orang anggota sindikat pencurian kabel telekomunikasi milik Telkom di Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (30/12/2024) pukul 02.00 WIB.

Para pelaku berinisial P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH tertangkap basah oleh Tim Patroli Presisi Perintis Polda Metro Jaya karena tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin resmi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 65 potongan kabel hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8275 PQ, dan satu mobil pikap Suzuki bernomor polisi B 9757 ZAB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Sumber