Sindiran Saldi Isra Soal Banyaknya Foto Cawalkot Tangsel di Tiang PJU: Bisa Buat Hidupkan Lampu
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyindir kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang memasang foto dirinya sendiri di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).
Kebijakan Benyamin Davnie itu menjadi salah satu materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tangerang Selatan 2024 yang dibacakan oleh kuasa hukum paslon walikota dan wakil walikota Tangsel nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahydin
"Kemudian tentang poin B, pelanggaran penggunaan kewenangan program kegiatan Tangsel Terang sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016," kata kuasa hukum Ruhamaben dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di ruang sidang MK, Rabu (8/1/2025).
"Ini ada foto paslon nomor urut 1 di setiap tiang penerangan jalan ya?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Betul, Yang Mulia," kata kuasa hukum lagi.
Saldi kemudian berkelakar foto Benyamin Davnie itu bisa dijadikan petugas untuk mematikan dan menghidupkan lampu penerangan jalan.
"Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu," kata Saldi.
Kuasa hukum Ruhamaben kemudian menyebut program yang dinamakan Tangsel Terang itu dilaksanakan enam bulan sebelum masa penetapan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan.
Melalui program Tangsel Terang, Pemkot memperbanyak lampu penerangan jalan untuk meningkatkan keamanan di wilayah Tangsel.
Adapun petitum Ruhamaben-Shinta Wahyuni meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel tentang penetapan hasil yang menyatakan pemenangan adalah Benyamin Davnie dan Pilar Saga.
Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai peserta atau sebagai paslon pada Pilkada Tangsel.
MK juga diminta memerintahkan KPU Kota Tangsel menetapkan Ruhamaben-Shinta sebagai pemenang atau pemungutan suara ulang dengan tidak mengikuti Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.