Singgung Kasus Harun Masiku, Megawati: Kalau Hasto Ditangkap, Saya Datang...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Megawati mendorong para praktisi hukum yang hadir untuk mengkritisi penanganan kasus Harun Masiku.
"Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," tambahnya.
Megawati juga menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.
Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.
"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," ungkap Megawati.
"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," sambungnya.
Sebelumnya, PDI-P menuding langkah KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk menggali informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang di seluruh daerah di Indonesia.
Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.
Hingga saat ini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Terbaru, KPK mengungkap profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan data DPO yang dirilis pada 2020.
Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Karena DPO itu ada batas waktunya, oleh karena itu, kemudian batas waktunya sudah habis, dan supaya tidak ada masa yang kosong maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis," jelas Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).