Siswa Kebutuhan Khusus di SMP Depok Di-bully Berujung Kepsek Dimutasi
Kasus bullying terhadap siswa berkebutuhan khusus di SMPN 8, Cimanggis, Kota Depok, berbuntut panjang. Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto dimutasi karena dinilai lalai dalam memberikan perlindungan terhadap korban berinisial R (15).
Kasus ini mencuat ke publik seiring dengan cerita yang dituturkan ayah korban berinisial F soal perundungan yang diterima anaknya. Menurut F, anaknya kerap mendapatkan bullying hingga puncaknya pada saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024, R dilempar batu oleh temannya.
"Memang dia sering menerima bullying, kemarin puncaknya di saat upacara dilempar batu," kata F saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10).
F mengatakan anaknya berkebutuhan khusus. Dia diterima di sekolah negeri melalui jalur inklusi. Meski demikian, R dapat mengikuti pelajaran dengan baik.
"Memang anak saya berkebutuhan khusus, tapi tidak mengganggu. Kalau bercanda, kalau dia dimulai duluan, dia baru gitu (bereaksi)," ujarnya.
Saat menerima bullying, R tidak bisa membalas temannya itu. Akhirnya dia memecahkan kaca sekolah hingga tangannya terluka.
"Sampai selesai upacara mungkin dia mau membalas, kesal kali ya, dia mau membalas itu dia nggak bisa atau gimana gitu, jadi kemarin dia memukul kaca. Saking kesalnya," tuturnya.
R mengalami luka di bagian lengan kirinya. Akibat kejadian itu, R menjalani operasi penyambungan urat.
"Semalam ada tindakan operasi untuk menyambung urat jarinya karena putus, jadi semalam ada tindakan (dari rumah sakit)," ujarnya.
Atas kejadian itu, F selaku orang tua korban melaporkan kejadian bullying itu kepada polisi. Dia juga menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab.
"Yang disebutkan anak-anak saya saja (terlapornya). Termasuk ya nanti katanya diambil keterangan lagi nanti termasuk sekolah. Soalnya sekolah yang lebih bertanggung jawab. Ya (terlapor) saya rasa yang bertanggung jawab ini kepala sekolah ya," kata F kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (3/9).
Laporan F teregister dengan nomor LP/B/2091/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Oktober 2024. Adapun, pasal yang dilaporkan dalam hal ini adalah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
F mengatakan anaknya di-bully oleh tujuh orang. R juga mengaku sudah lebih dari sekali dirundung teman-temannya.
"Kalau tadi keterangan anak saya itu kurang lebih ada 7 orang (mem-bully). Sudah lebih dari sekali (di-bully) seperti itu," jelasnya.
Lihat juga Video ‘Siswa di Pasuruan Masuk RS Jiwa gegara Dibully Bertahun-tahun’
[Gambas Video 20detik]
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Usai ramai kejadian tersebut, pihak sekolah buka suara. Kepala sekolah membantah R dirundung dengan cara dilempar batu oleh sesama siswa.
"Nggak ada (lempar batu siswa ke R)," kata Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto di Depok, Jumat (4/10).
Tatag menyebutkan tidak ada batu di sekolahnya. Dia mengatakan, kalaupun ada, batu di sekolahnya hanya berukuran kecil.
"Oh ya iya lah (membantah adanya pelemparan batu). Seperti tadi, jangankan batu, kerikil saja nggak. Lihat saja yang di sekitar itulah. Oke, tempat lompat jauh yang sekarang diiniin kan paling pasir. Kalaupun ada batu kerikil yang itu. Ya di situ kan. Kan nggak ada. Jangankan batu, ibaratnya kerikil saja kan. Bisa lihat lah," jelasnya.
Dia menganggap narasi R, yang merupakan siswa berkebutuhan khusus, dilempar batu beredar karena tidak ada klarifikasi ke sekolah. Dia mengatakan siswa yang diduga melakukan perundungan telah dimintai keterangan dan membantah.
"Ya itu maaf-maaf saja. Kalaupun misalnya dalam tanda kutip itu. Karena mungkin tanpa klarifikasi ataupun enggak konfirmasi yang tepat sehingga mungkin tidak disusun kata kalimat seperti itu," tuturnya.
"(Tujuh siswa) sudah (diperiksa). Iya dalam arti yang dilakukan selama inilah. Karena memang kondisi anaknya seperti. Berarti. Iya (mereka membantah mem-bully R)," sambungnya.
Terlepas dari itu, Tatag juga menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku prihatian atas kejadian tersebut.
"Ya kami pada prinsipnya kan minta maaf terus prihatin atas musibah ini. Apalagi saya sendiri selaku ya ibaratnya yang ada bagian dari itu. Kami pun juga minta maaf dalam arti, bisa jadi kan keterbatasan dari pelayanan kami," kata Tatag.
"Tapi kami sudah bekerja sedemikian rupa kan untuk itu. Kami sudah minta maaf dan terus prihatin kaitannya musibah. Tinggal ingin carinya ya jalan yang terbaik," tambahnya.
Menurutnya, kejadian itu adalah sebuah musibah. Dia pun mendoakan agar R cepat sembuh dan bisa kembali bersekolah hingga lulus bersama teman-teman.
"Kaitannya musibah ataupun ujian ini, kami turut prihatin. Mudah-mudahan segera sembuh anak R. Bisa bersekolah lagi, bebas dari rasa yang nggak enak terhadap sekolah dalam artinya bersama teman-teman lagi kita bisa belajar bersama sampai sukses, lulus," tuturnya.
Setelah itu, Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto dimutasi karena dianggap lalai dalam insiden perundungan korban R. Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno.
"Iya (kepala sekolah dimutasi), dua guru juga," kata Sutarno saat dihubungi detikcom, Kamis (31/10).
Dia mengatakan Kepala SMPN 8 dimutasi menjadi guru SMPN 16. Sedangkan dua guru Bimbingan Konseling (BK) dipindah ke SMPN 2 dan SMPN 4 Kota Depok.
"(Kepala sekolah dimutasi ke) SMPN 16, (menjadi) guru di SMP 16. Sementara dua guru BK lainnya dipindah SMPN 2 dan SMPN 4," ucapnya.
Disdik menilai mereka telah lalai memberikan perlindungan terhadap siswanya. Mereka juga dianggap melanggar etika dalam mengatasi kasus tersebut.
"Disdik Kota Depok menganggap mereka telah lalai memberikan perlindungan dan melanggar etika terhadap kasus perundangan yang dialami oleh anak didiknya, R, yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) pada awal Oktober kemarin," tutupnya.
Lihat juga Video ‘Siswa di Pasuruan Masuk RS Jiwa gegara Dibully Bertahun-tahun’
[Gambas Video 20detik]