Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP, Komisi X: Tak Etis dan Rusak Kepercayaan Diri
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan.
Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa.
"Tindakan meminta murid belajar di lantai, karena menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD swasta di Medan, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi," kata Hetifah kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Hetifah menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, hal itu merupakan perspektif pendidikan dan etika.
Ia pun menyayangkan tindakan guru yang dianggap bisa berdampak buruk bagi anak tersebut.
"Secara psikologis anak, tindakan tersebut tentu dapat berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak," papar politikus Partai Golkar ini.
Dirinya meminta pihak sekolah mengingat bahwa pendidikan bukanlah sekadar layanan jasa, melainkan juga tanggung jawab sosial membangun sebuah generasi bangsa.
Oleh karena itu, menyikapi hal ini, pihak sekolah diminta membuka komunikasi dengan orang tua siswa guna mencari solusi pembayaran.
Di lain sisi, solusi ini jangan sampai merugikan hak siswa.
Hetifah mendorong pemerintah daerah (Pemda) juga turun tangan menangani kasus ini.
"Pemerintah Daerah perlu memperkuat program bantuan biaya pendidikan atau subsidi untuk siswa dari keluarga tidak mampu," ungkapnya.
"Selain itu, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap praktik di sekolah, termasuk sekolah swasta, untuk memastikan tidak terjadi tindakan diskriminatif yang mencederai hak pendidikan anak," tambahnya.
Komisi X, lanjut Hetifah, berharap kasus ini dapat menjadi pengingat semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akses pendidikan yang bermartabat bagi semua siswa, tanpa terkendala masalah finansial.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas IV SD di Kota Medan, berinisial MA, mendapat hukuman belajar di lantai karena belum melunasi tunggakan SPP selama tiga bulan.
Peristiwa ini terjadi di salah satu SD swasta yang dikelola Yayasan Abdi Sukma.
Hukuman tersebut berlangsung dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, seperti yang diungkapkan oleh ibu MA, Kamelia (38).
"Dari Senin (6/1/2025), anak saya disuruh duduk di lantai dari pukul 08.00 hingga 13.00," ujar Kamelia saat ditemui di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).
Kamelia menjelaskan bahwa anaknya malu datang ke sekolah karena perlakuan tersebut.