Siswa SMP di Temanggung Jadi Tersangka Perundungan, Sengaja Rekam Aksi untuk Konten
TEMANGGUNG, KOMPAS.com - K (14), pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan yang videonya viral di media sosial pekan lalu.
“Kami sudah menetapkan (K) sebagai pelaku anak hari Selasa (29/10/2024),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (30/10/2024).
Korban dari perbuatan K adalah A (14), perempuan pelajar SMP di Temanggung. Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum ini disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak–sebagaimana telah diubah dari UU 23/2002–dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
“(K) tidak ditahan (karena), berdasarkan sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun,” ujar Didik.
Perundungan dan kekerasan terjadi di rumah K di Kecamatan Ngadirejo pada Senin (21/10/2024) sore.
Peristiwa bermula ketika A dibawa ke rumah K oleh temannya dengan membonceng sepeda motor. Lalu, A dan K cekcok.
A dituding merebut pacar K dan membuat pelaku tidak terima. Pelaku menampar wajah dan menendang pinggang korban satu kali.
Saat kejadian ada tujuh perempuan pelajar lain yang hanya melihat dan tidak melerai. Bahkan, salah satu dari rombongan pelajar merekam peristiwa sore itu dan menyebarkannya ke aplikasi perpesanan. Didik menyatakan, ketujuh pelajar berstatus saksi.
Usut punya usut, K sebelumnya melakukan hal serupa terhadap seorang laki-laki di area persawahan di Kecamatan Candiroto, Temanggung. Videonya beredar di medsos usai kejadian yang menimpa A.
Didik mengungkapkan, perundungan di Candiroto itu terjadi pada Sabtu (12/10/2024). Namun, korban laki-laki tidak membuat laporan ke Polres Temanggung. Hanya pihak A yang melapor ke kepolisian.
Dia menyatakan, pelaku dan rekan-rekannya sengaja melakukan perundungan untuk dijadikan konten video.
“Diversi rencana dilaksanakan hari Kamis besok,” pungkas dia.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pasal 6 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan,diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.