Siswa SMP Swasta di Bogor Diduga Dianiaya Wali Kelasnya
BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP berinisial L (14) diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali kelasnya berinisial H di sekolah swasta di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kejadian ini dipicu karena L diduga mengobrol saat sedang di majelis, yang dianggap tidak patut sebagai seorang ketua kelas pada Senin (21/10/2024).
“Anak saya ngobrol di majelis, di belakang kursi. Karena anak saya ketua kelas dipanggil oleh wali kelasnya, sambil dijewer bilang sebagai ketua kelas harus memberikan contoh yang baik,” ucap Ayah korban, Umar (39) saat ditemui Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Setibanya di rumah, Umar mendapati kondisi L yang memar di bagian mata. Namun, pihak sekolah awalnya menyampaikan bahwa L terjatuh di kamar mandi.
“Sebelum diantar ke rumah sempat dibawa ke klinik dan bilang ke saya anak saya jatuh di kamar mandi. Ditanya ke anak pun, jawabnya sama,” ujarnya.
Namun, Umar mendapat informasi dari orangtua murid lain bahwa anaknya terluka karena mendapatkan kekerasan fisik hingga pingsan.
“Selasanya ada orangtua murid yang bilang anak saya bukan jatuh, tetapi dipukul sampai pingsan. Setelah pingsan ditendang,” cerita Umar.
Pada Rabu, pihak sekolah mengunjungi rumah Umar untuk menyampaikan permintaan maaf.
Pihak sekolah mengakui bahwa mereka sempat memberikan informasi yang tidak benar terkait kejadian tersebut.
“Hari rabunya pihak sekolah datang dan minta maaf karena memberikan berita bukan yg sebenarnya,” ujarnya.
Atas kejadian ini, keluarga L telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota dan berharap penyelesaian hukum yang adil tanpa adanya intimidasi atau upaya damai.
“Kami ingin diselesaikan secara hukum tanpa ada kata damai,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban terkait kasus ini.
“Untuk laporan sudah kami terima. Hari ini kami mulai melakukan pemanggilan terkait perkara tersebut yang ditangani unit PPA. Insya Allah, kami akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan prosedural,” kata Aji.