Siswi SD di Bekasi Tiga Bulan Tak Sekolah Usai Jadi Korban Pelecehan

Siswi SD di Bekasi Tiga Bulan Tak Sekolah Usai Jadi Korban Pelecehan

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang siswi SD berusia 7 tahun di Bekasi Timur, Kota Bekasi, tak masuk sekolah selama tiga bulan setelah menjadi korban dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh wali murid berinisial RS.

Ayah korban, YS (31) mengatakan, putrinya tak sekolah karena mengalami tekanan mental.

"Saat ini ada dampak, sudah tiga bulan tidak bersekolah," ujar YS kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Ia mengungkapkan, kepribadian putrinya juga berubah. Semula, putrinya selalu ceria namun belakangan menjadi pendiam.

"Dari yang pribadi ceria, jadi pendiam, suka murung, nangis sendiri," ungkap dia.

Selain itu, YS melanjutkan, beberapa kegiatan juga ditinggalkan putrinya lantaran dihantui rasa takut.

"Yang tadinya mengikuti kegiatan informal seperti les musik, terhenti, dan anak saya mengalami ketakutan untuk sekolah," ungkap dia.

YS mengaku sudah melayangkan permohonan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk mendapat asesmen.

"Sudah melapor juga ke KPAD," pungkas dia.

Kompas.com telah mengonfirmasi soal pelaporan kasus ini ke pihak Polres Metro Bekasi Kota. Namun belum mendapat jawaban hingga artikel ini tayang.

Diberitakan, YS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh RS atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2024.

YS dianggap mencemarkan nama baik setelah mengadukan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan RS terhadap anaknya yang berusia tujuh tahun ke pihak sekolah.

"Saya baru tahu dilaporkan pada 4 Oktober atas pencemaran nama baik. RS mengeklaim dengan saya menyampaikan kepada pihak sekolah atas keluhan anak saya itu, dia merasa nama baiknya dicemarkan," ujar YS.

Adapun YS melaporkan RS ke pihak sekolah setelah anaknya mengaku mendapat kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh RS pada 23 September 2024.

Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban ketika menjalani visum yang turut dihadiri penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Kepada penyidik, korban mengaku bahwa dilecehkan oleh RS.

"Korban memberikan keterangan jawabannya seperti yang dialami, bagian-bagian sensitifnya dipegang oleh RS," ungkap YS.

Tak hanya pelecehan seksual, RS juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul bokong korban dengan tangannya.

Selain itu, korban juga diduga pernah dipukul menggunakan sebatang kayu yang hampir mengenai korban ketika tengah bermain petak jongkok di dekat mobil RS di sekitar lingkungan sekolah.

Atas peristiwa tersebut, YS kemudian melaporkan RS ke Polres Metro Bekasi pada 9 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/1808/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Pada saat pelaporan tersebut, YS baru mengetahui bahwa dirinya telah lebih dulu dilaporkan oleh RS atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Oktober 2024.

Sumber