Siti Fauziah Dorong Budaya Tertib Arsip di Lingkungan Setjen MPR
Unit Kearsipan Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar kegiatan penyusutan arsip dengan cara pemusnahan arsip. Sebanyak 2.205 boks (14.601 berkas) Arsip Biro Perencanaan dan Keuangan Periode 2000-2010 dimusnahkan pada kegiatan ini.
Adapun penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengatakan penilaian kearsipan dalam Reformasi Birokrasi menandakan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien pada setiap instansi.
"Oleh karena itu saya mendorong Unit Kearsipan Sekretariat Jenderal MPR RI untuk bekerja keras menjalankan program Reformasi Birokrasi baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung agar terciptanya budaya tertib arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Siti dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pemusnahan arsip inaktif Biro Perencanaan dan Keuangan periode tahun 2000-2010 di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Siti mengungkapkan saat ini Unit Kearsipan Sekretariat Jenderal MPR RI sedang menjalankan program Transformasi Kearsipan. Program ini meliputi, penggunaan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan arsip, pembuatan Pusat Data Arsip Digital MPR RI, serta pembuatan Helpdesk Arsip Digital dan Srikandi MPR RI yang terintegrasi dan tercatat dalam pengelolaan datanya.
"Kita dukung semua program transformasi digital kearsipan diimplementasikan untuk kemajuan Sekretariat Jenderal MPR RI di bidang Kearsipan," papar Siti.
Ia pun berharap kegiatan pemusnahan arsip ini akan menjadi program rutin tahunan yang akan dilakukan oleh Unit Kearsipan Sekretariat Jenderal MPR RI guna mewujudkan penyelenggaraan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, Setjen MPR menyerahkan Arsip Statis MPR RI terkait pencabutan (tidak berlaku lagi) Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno kepada Arsip Nasional RI.
Selain itu pada 22 Maret 2019, untuk pertama kalinya, Sekretariat Jenderal MPR melakukan kegiatan pemusnahan arsip keuangan Periode Tahun 1971-1999.
Siti menambahkan, pemusnahan arsip bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan bagian penting dari siklus daur hidup pengelolaan arsip suatu lembaga.
"Melalui pemusnahan arsip ini kita berharap "memori-memori" baru akan lahir dan terkelola dengan baik, sehingga Sekretariat Jenderal MPR RI-pun ikut menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki concern penuh terhadap, kegiatan pengolahan, pengelolaan dan penyelamatan memori bangsa," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan arsip inaktif Setjen MPR turut dihadiri Direktur Kearsipan Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia, Drs. M. Imam Mulyantono, M.AP dan Kepala Unit Kearsipan Setjen MPR yang juga Kepala Biro SDM, Organisasi dan Hukum, Dyastasita W.B., S.Sos
Simak juga video Proses Syuting Film ‘Bu Tejo Sowan Jakarta’ Bikin Siti Fauziah Terharu
[Gambas Video 20detik]