Situs Judol Djarum Toto Sudah 3 Tahun Beroperasi

Situs Judol Djarum Toto Sudah 3 Tahun Beroperasi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebut, situs judi online Djarum Toto sudah beroperasi selama tiga tahun, tepatnya sejak tahun 2021.

"Berdasarkan keterangan salah satu tersangka menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Jumat (6/12/2024).

Selama tiga tahun beroperasi, situs judi online Djarum Toto sudah meraup pendapatan hingga Rp 2 miliar per bulan.

"Pada bulan September 2024, situs ini memperoleh pendapatan sekitar Rp 2 miliar. Sementara pada bulan Oktober 2024, pendapatan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar," kata dia.

Situs judi online Djarum Toto memiliki jumlah pemain di yang cukup besar. Selama tiga tahun berjalan, lebih dari 28.000 orang terdaftar sebagai anggota.

"Kami terus mendalami kasus ini dan menyelidiki lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam kegiatan perjudian online tersebut," kata Alvino.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh pelaku judol yang beroperasi Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).

Mereka ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs mencurigakan bernama Djarum Toto.

Polres Tangsel langsung mencari lokasi situs Djarum Toto itu. Lokasinya berada di ruko lantai tiga, tepatnya di atas toko klinik kecantikan.

Kemudian, polisi mendatangi lokasi dan menemukan tujuh orang yang sebagian berperan sebagai tim promosi situs Djarum Toto.

Barang bukti yang disita adalah 19 handphone, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router wifi, dan satu boks berisi simcard.

Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sumber