Skema BBM Subsidi Jadi BLT Tahun Depan, Wamen Tiko Bilang Begini
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah merampungkan skema baru penyaluran BBM subsidi, yang mulai diterapkan pada awal 2025. Penyaluran subsidi akan berbentuk blending antara bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang.
Subsidi barang hanya akan diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM.
Meski begitu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima koordinasi lanjutan tentang pengalihan skema subsidi BBM yang akan berbentuk blending.
Tiko, sapaan akrabnya, menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan skema baru ini.
"Belum, belum, masih nunggu kebijakan pemerintah dulu. Lagi nunggu dari ESDM," kata Tiko saat ditemui di Stasiun WHOOSH Halim, dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan skema baru penyaluran BBM subsidi rampung. Skema baru itu pun bakal diimplementasikan pada 2025.
"Menyangkut dengan metode subsidi sudah rampung yang InsyaAllah akan diputuskan dalam waktu dekat lewat ratas [rapat terbatas] dan setelah diputuskan ratas baru kami umumkan," kata Bahlil usai menghadiri Rakornas Investasi 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Bahlil pun memastikan skema penyaluran BBM subsidi yang diambil bakal adil. Dengan begitu, BBM subsidi hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Maklum, skema penyaluran BBM subsidi yang sebelumnya dinilai tidak tepat sasaran yakni banyak dinikmati oleh orang kaya.
Ketika ditanya kapan skema penyaluran BBM subsidi baru itu akan diterapkan, Bahlil menyebut pada awal 2025 mendatang.
"[Awal] 2025, InsyaAllah," katanya singkat.
Skema penyaluran BBM subsidi memang tengah digodok oleh pemerintah. Terbaru, skema yang dipilih adalah kombinasi antara BLT dan subsidi langsung pada barang.
Khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu untuk subsidi barang langsung, nantinya akan dikhususkan salah satunya untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan umum dan UMKM. Dengan kata lain, kendaraan di luar itu tidak diperkenankan menerima BBM subsidi.