Skema Penyelamatan Sritex (SRIL), Pemerintah Buka Opsi Bailout
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap pemerintah berpotensi menggelontorkan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita membenarkan bahwa ada kemungkinan pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex dan industri tekstil keseluruhan.
"Ya seperti itu [insentif atau dana talangan], tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih karena kan ini bersama. [Bailout] Kita lihat aja nanti," kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Reni menyebut pemerintah tidak akan mengambil kebijakan berupa ambil alih Sritex. Kendati demikian, dia membenarkan bahwa Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk berkoordinasi dengan empat kementerian tersebut, Reni menuturkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bertemu dengan Komisaris Utama (Komut) Sritex Iwan S. Lukminto di Kantor Kemenperin hari ini.
"Untuk menyelamatkan itu kan Pak Menperin harus tahu dulu kan. Makanya pertemuan hari ini lebih kepada kita tahu kondisi existing itu seperti apa sih untuk itu akan disusun langkah-langkah upaya penyelamatan itu," ujarnya.
Di samping itu, Reni menyebutkan bahwa arahan dari Menperin yakni terkait dengan pengamanan tenaga kerja dan dorongan ekspor. Selain itu, Menperin Agus juga menanyakan terkait utilisasi produksi di empat pabrik Sritex.
Menurut keterangan yang diterima Kemenperin, saat ini utilitas produksi Sritex mencapai 65% atau sudah meningkat dibandingkan masa-masa pandemi di level 40%. Dia pun menegaskan operasional Sritex masih berjalan normal.
"Dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib untuk kalau bahasanya take over atau bahasanya menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan ribuan," jelas Reni.
Berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan empat kementerian, Reni menyampaikan bahwa langkah ini dapat menjadi kepastian terhadap pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan Sritex bahwa kondisi usaha tetap aman dengan hadirnya pemerintah.
"Tanpa ada arahan pun sekali lagi karena ini industri, pasti kewajibannya Pak Menteri untuk terus menjaga supaya industri itu tetap beroperasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).