Skenario Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri: Kirim Paket Pesanan Ikan Pakai Ekspedisi Bandara

Skenario Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri: Kirim Paket Pesanan Ikan Pakai Ekspedisi Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40), menyusun skenario sedemikian rupa untuk membuang mayat korban. 

Sehari usai menghabisi nyawa SH dan memenggal kepalanya atau Senin (28/10/2024), Fauzan meminta temannya berinisial J untuk membantu mengangkat bungkusan berisi tubuh korban. 

Kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna yang hendak dia kirim kepada pemesan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Memang, selain tukang jagal hewan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sesampainya di parkiran, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan Fauzan. 

 

Fauzan dan J lalu berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Kepada J, Fauzan mengaku hendak mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara.

“Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut,” kata Wira.

Kemudian, Fauzan dan J melanjutkan perjalanan menuju Muara Baru. Setibanya di Muara Baru sekitar pukul 22.00 WIB, Fauzan mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan.

Fauzan dan J lantas turun dari mobil dan keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. Bungkusan tersebut dibuang ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.

Wira mengatakan, hingga saat ini, J masih berstaus sebagai saksi.

“Nanti akan terus kami dalami keterlibatannya, karena kami masih perlu keterangan saksi yang lain, apakah dia (J) ini tahu yang di dalam bungkusan itu apa,” urai Wira.

Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sumber