Soal 6 Polisi di Kasus Sambo Naik Pangkat, YLBHI Soroti Impunitas di Polri
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan langkah Polri yang menaikan pangkat sejumlah anggota yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Arif Maulana menilai tindakan tersebut mencerminkan adanya impunitas di tubuh Polri.
“Bahkan kemudian seperti yang terjadi hari ini, enam pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasus Sambo itu justru naik pangkat. Ini menunjukkan bagaimana impunitas itu betul-betul terjaga di institusi kepolisian ini,” ujar Arif dalam konferensi pers daring yang disiarkan di YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (8/12/2024).
Arif menekankan pentingnya reformasi di Polri dan perlunya membongkar praktik impunitas yang terjadi di Korps Bhayangkara.
YLBHI juga mendesak Presiden dan DPR untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku tidak hanya dituntaskan, tetapi juga tidak terulangnya praktik impunitas.
“Maka dari itu penting lembaga-lembaga pemerintah, khususnya presiden dan juga DPR untuk kemudian memastikan bukan hanya soal kasus-kasus itu dituntas tapi bagaimana problem impunitas itu dibongkar,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini pihak yang mengatur, menyelenggarakan, serta mengawasi Polri adalah polisi itu sendiri, sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan karena monopoli kewenangan ada di kepolisian.
YLBHI menilai perlu dilakukan koreksi secara sistemik terhadap mekanisme pengawasan, baik di internal maupun eksternal kepolisian.
“Pengawasan internal tidak efektif. Nah itu dievaluasi. Komponas dievaluasi. Kemudian pengawasan internal di Propam, mekanisme etik disiplinnya dievaluasi, mekanisme penegakan pidananya juga dievaluasi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Arif menyoroti kasus penembakan sewenang-wenang atau extrajudicial killing yang terjadi di beberapa daerah, seperti Semarang dan Lampung.
YLBHI menegaskan bahwa kejadian penembakan ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Jadi tegakkan hukum. Aturan yang berlaku ditegakkan. Jangan sampai kemudian ada upaya menghalangi proses penegakan hukum. Jangan sampai kemudian hanya di sidang etik tapi kemudian pidananya diloloskan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas dan mendapatkan promosi.
Berdasarkan catatan, enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
Salah satu yang dipromosikan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, yang saat kasus Sambo mencuat menjabat Kapolres Jakarta Selatan.
Kini, Budhi mendapat promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain Budhi, Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dan sempat terjerat kasus perintangan penyidikan, kini telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar promosi meskipun sebelumnya menjalani sanksi demosi selama tiga tahun.
Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
Sementara itu, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juga mengalami demosi dan kini menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapatkan sanksi demosi satu tahun dan kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.