Soal Bentrokan di Tanah Abang yang Tewaskan Pekerja Proyek, Warga: Penyerang Bukan dari Sini
JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat membantah keterlibatan warga dalam kasus penyerangan terhadap pekerja proyek.
Seorang warga berinisial A menegaskan bahwa pelaku bukan berasal dari lingkungan sekitar.
“Itu penyerangan bukan dari warga sini,” ujar A, seorang warga yang tinggal di Rusun Kebon Kacang, saat ditemui Kompas.com di lokasi kejadian, Jumat (20/12/2024).
A, yang bekerja sebagai anggota keamanan setempat, menjelaskan bahwa lokasi proyek bersinggungan dengan RW 01 dan RW 03.
Dia menegaskan bahwa penyerangan yang terjadi pada Selasa (17/12/2024) berlangsung secara tiba-tiba.
Menurutnya, tidak ada warga yang berkumpul atau berinteraksi dengan pihak proyek.
“Intinya ada keributan, bukan karena (warga lokal). Ini kan RW 1 ke sana (dari rusun ke depan lahan),” lanjut A.
A menjelaskan bahwa lahan yang menjadi tempat konflik dulunya merupakan lahan terbengkalai hingga menjadi "hutan".
“Tadinya kan di sini lahan kosong. Yang jaga anak wilayah sini, tapi satpam (jaga) luar saja. Di dalam kan tadinya hutan, dulunya lebat. Baru mulai kosong 1-2 minggu belakangan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa banyak ular di dalam "hutan" tersebut sehingga warga tidak bisa masuk.
Ketika proyek pembersihan lahan dimulai sekitar dua minggu yang lalu, warga sempat terganggu oleh pengerjaan yang berlangsung hingga tengah malam.
“Tadinya enggak ada yang mantau. Kirain (pekerja) sudah ada izinnya (ke RW). Ternyata, mereka ini enggak izin kalau kerja sampai malam,” kata A.
Menurutnya, RW dan tokoh masyarakat sempat menegur pihak pekerja proyek.
Teguran ini diterima baik oleh pekerja.
Saat itu, proyek pembersihan lahan sudah hampir selesai.
“Enggak ada masalah, (RW) tegur saja. Dia (pekerja proyek) juga tahu paham, (mereka bilang) ‘Oh iya maaf’. Besoknya enggak ada lagi namanya kerja sampai malam, malah berhenti,” kata A yang mengaku kapan tepatnya teguran itu dilayangkan.
Dia menegaskan bahwa sejak awal proyek hingga bentrokan terjadi, warga tidak memiliki masalah dengan pekerja proyek.
“(Pelaku bentrokan) bukan tetangga di lokasi kejadian, orang luar. Makanya di TV itu beritanya warga, seolah-olah kita,” imbuhnya.
Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat mengungkapkan kronologi bentrok antara warga dan pekerja proyek yang menewaskan satu orang di Kebon Kacang pada Selasa (17/12/2024).
Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang warga berinisial AH menemui pekerja proyek pada Minggu (15/12/2024) pukul 01.30 WIB.
AH bermaksud menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan proyek.
“Maksud kedatangan Saudara AH ini adalah menyampaikan keluhan warga sekitar terkait dengan pekerjaan yang sedang dilakukan, salah satunya adalah bekerja sampai larut malam,” ucapnya di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (20/12/2024).
Setelah menyampaikan keluhan pertama, AH kembali menemui pekerja proyek pada hari yang sama.
Namun, kedatangan AH yang kedua kali justru ditolak dan diancam oleh pekerja proyek.
“Nah kedatangan dari saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut, sehingga muncul adanya perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam,” ucap Aditya.
AH kemudian melapor ke ketua RW setempat.
Para ketua RW sepakat untuk mendatangi pekerja proyek guna bermusyawarah.
Musyawarah dilakukan pada Senin (16/12/2024) dan menghasilkan kesepakatan.
Namun, beberapa warga tidak menerima hasil musyawarah dan berencana melakukan penyerangan.
Aksi penyerangan terhadap pekerja proyek dilakukan pada Selasa (17/12) pukul 17.00 WIB.
“Ada sekelompok warga yang berkumpul di depan lahan tersebut dan masuk ke dalam, langsung melakukan penyerangan. Nah dari akibat penyerangan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama AS, usia 71 tahun,” kata Aditya.
Polisi telah menangkap tiga pelaku terkait bentrokan ini, yakni AC (36), HT (41), dan ZH (41).
Mereka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dua terduga pelaku lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian ada dua orang yang kami sedang melakukan pengejaran, yaitu ER dan IP,” pungkasnya.