Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Warga: Percuma Potongannya Hanya 2 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai Rabu (1/1/2025).
Meski disambut baik, sejumlah masyarakat menyayangkan diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlaku dua bulan saja.
"Percuma lagian diskonnya cuma dua bulan saja," ujar Rahmat warga Manggarai, Jakarta Selatan, Rahmat (32), saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Rahmat mengungkapkan, masyarakat kelas menengah tidak terlalu banyak menggunakan listrik. Dalam sebulan dia hanya membeli token listrik sekitar Rp 300.000.
"Masyarakat menengah enggak terlalu banyak menggunakan listrik, paling sebulan Rp 300.000, berarti kita hanya save uang Rp 150.000. Enggak sebanding dengan PPN 12 persen," kata Rahmat.
Sementara warga Cilincing, Jakarta Utara, bernama Apri (25) menilai, diskon tarif listrik 50 persen cukup membantu masyarakat.
"Terkait kebijakan diskon listrik 50 persen sangat membantu kalangan bawah dan menengah, efeknya secara langsung masyarakat terbantu selama dua bulan ini," ucap dia.
Senada dengan Apri, warga Bekasi, Jawa Barat, Apri (29) juga menyambut baik diskon tarif listrik 50 persen ini.
"Kalau aku pribadi sih menyambut baik diskon-diskon kayak gini, karena lumayan banget," ujar Tyas.
Namun, dia menduga diskon tarif listrik ini hanya untuk meredam kegelisahan warga karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang-barang mewah.
"Kayaknya pemerintah cuma meredam kemarahan masyarakat saja sementara," kata Tyas.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024) dikutip dari Antara.
Diskon tarif listrik 50 persen ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik secara otomatis melalui sistem PLN.