Soal Dualisme PMI, JK: Setelah Diakui Pemerintah, Persoalannya Selesai
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK), menyatakan bahwa kisruh dualisme kepemimpinan di organisasinya telah berakhir.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin JK.
"Setelah diakui pemerintah, maka secara sah saya kira persoalannya telah selesai," ujar JK dalam keterangan videonya, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, terjadi perselisihan antara JK dan Agung Laksono, politikus Partai Golkar, terkait kepemimpinan PMI.
JK menegaskan bahwa menurut prinsip Palang Merah Internasional, hanya satu organisasi Palang Merah yang boleh ada di setiap negara.
Ia menambahkan, Agung Laksono tidak akan dimasukkan dalam struktur PMI.
JK juga menyarankan agar kubu Agung Laksono membentuk organisasi sosial lain tanpa menggunakan nama PMI.
"Dan tentunya teman-teman yang ada lain pihak ya, bisa jadikan organisasinya menjadi organisasi sosial, silakan aja, tapi tidak atas nama PMI," ujarnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan pengakuan resmi atas kepengurusannya.
"Yang paling penting, saya sudah terima sendiri surat pengakuan dari menteri bahwa yang sah itu adalah PMI di sini," ucapnya.
Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin JK pada hari ini.
Dengan demikian, kubu Agung Laksono dinyatakan tidak sah.
Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024) sempat menimbulkan kisruh.
Munas tersebut menghasilkan pemilihan JK sebagai Ketua Umum PMI secara aklamasi.
Namun, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono.
Kubu Agung Laksono mengeklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.
Mereka juga menyoroti kejanggalan dalam proses pemilihan, termasuk larangan membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Ulla Nuchrawaty Usman, Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, mengungkapkan adanya kegaduhan dalam proses interupsi terkait AD/ART.
"Sempat terjadi kegaduhan, termasuk microphone yang dimatikan dan koneksi internet yang diputus," kata Ulla saat dihubungi pada 9 Desember 2024.
Dengan pengesahan dari Kemenkum, JK kini resmi memimpin PMI hingga 2029.
Akan tetapi, kubu Agung Laksono berencana menggugat kepengurusan PMI kubu JK.
"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," kata Ulla.