Soal Dugaan Gratifikasi Hakim Soesilo, Komisi Yudisial Menunggu Proses di Kejagung
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, belum memeriksa hakim agung, Soesilo, yang turut mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan, salah satu alasan KY belum memeriksa Soesilo lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih melakukan pendalaman.
“Itu belum kita mulai, baru kita dalami, dari saksinya saja belum kita mulai. Tapi kan sudah dibentuk timnya, tinggal tindak lanjutnya nanti,” kata Joko di kantornya, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah membuat tim khusus untuk mendalami peran Hakim Agung Soesilo dalam pembuatan putusan perkara Ronald Tannur. Dalam hal ini, KY akan berwenang dalam kaitannya dengan wilayah etik, sementara Kejagung dalam wilayah pidana.
Namun demikian, Joko mengaku saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dengan kasus pidana. Sehingga KY akan menunggu hingga penyidikan Kejagung selesai.
“Evaluasi nanti tunggu pemeriksaan saksi, artinya tim sudah dibentuk, tapi belum bekerja. Ini kan masih ditangani oleh Kejagung, dan kita masih tunggu. Kalau ditangai Kejagung, kita belum boleh masuk lah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA.
Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).
“Saya kira informasi ini (disssenting opinion) menjadi informasi yang berharga. Karena memang kita tahu bahwa Dewas MA beberapa hari lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung Soesilo,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).
Sebelum itu, Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan, Zarof sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa.
Dalam pertemuan di tempat umum itu, Zarof pun berupaya membicarakan soal kasus kasasi Ronald Tannur yang tengah ditangani oleh Soesilo. Meski demikian, Soesilo disebut enggan menanggapi Zarof.
“ZR (Zarof Ricar) sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S (Soesilo),” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dengan demikian, tim pemeriksa MA menyatakan, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto.