Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Banyumas, Bawaslu Minta Bukti Tambahan

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Banyumas, Bawaslu Minta Bukti Tambahan

BANYUMAS, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Banyumas, Jawa Tengah.

Proses ini berlangsung dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel.

Berdasarkan hasil kajian awal, laporan yang diajukan oleh relawan Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dinilai belum memenuhi syarat materiil yang diperlukan.

"Hasil kajian itu menunjukkan bahwa laporan belum cukup terpenuhi syarat materiil. Sehingga kita memberi kesempatan pada pelapor untuk menambah bukti dan saksi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Imam menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi bukti dan saksi, dengan batas waktu dua hari.

"Surat sudah kami kirim kemarin dan regulasi memberi waktu dua hari, sehingga pada Senin (28/10/2024) kami tunggu kelengkapan saksi dan bukti," tambahnya.

Menurut Imam, bukti berupa foto dan video dalam laporan tersebut belum cukup untuk menggambarkan jenis pelanggaran yang terjadi.

Ia juga menyoroti bahwa saksi yang dihadirkan tidak hadir secara langsung dalam acara tersebut.

"Bukti hanya foto dan video, tidak memunculkan gambaran pelanggarannya, tidak ada ajakan. Lalu saksinya bukan saksi yang ada di tempat. Kami minta tambahan saksi yang menyaksikan, mengalami, melihat, dan mendengar. Saksi yang langsung itu belum ada," ungkap Imam.

Sementara itu, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, menilai bahwa sikap Bawaslu terkesan aneh.

Menurutnya, meskipun belum melakukan pemeriksaan saksi, Bawaslu telah mengambil kesimpulan.

"Bawaslu ini aneh, belum memeriksa saksi satu pun sudah mengeklaim berdasarkan kajian bahwa masih kurang bukti dari aspek formal dan materiil. Diperiksa saja belum, sudah menyimpulkan. Tugas Bawaslu dan Gakkumdu itu mengungkap kebenaran materiil, bukan mengubur kebenaran materiil," kritik Aan, Minggu.

Meski demikian, Aan menyatakan akan tetap memenuhi permintaan Bawaslu.

"Bukti foto dan video sudah cukup, saksi yang akan kami tambahkan. Lagipula, jika Bawaslu serius, seharusnya mereka juga sudah memiliki bukti terkait peristiwa tersebut karena Panwascam juga mendatangi lokasi pertemuan," tambahnya.

Aan juga menegaskan bahwa Bawaslu seharusnya dapat dengan mudah menangani kasus ini jika serius.

"Telusuri saja CCTV hotel, panggil kades yang wajahnya tertangkap CCTV. Kemudian untuk mengungkap siapa pendananya, telusuri mulai dari siapa yang membayar biaya sewa gedung pertemuan. Fakta materiil lainnya bisa diungkap dari pemanggilan para kades," tutup Aan.

Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi telah melaporkan Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.

Sumber