Soal Dugaan Praktik Makelar Kasus, Mahkamah Agung: Kami Tak Akan Melindungi Hakim

Soal Dugaan Praktik Makelar Kasus, Mahkamah Agung: Kami Tak Akan Melindungi Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa MA berkomitmen untuk tidak memberikan perlindungan bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini diutarakan setelah tertangkapnya eks pejabat MA Zarof Ricar yang jadi makelar suap terkait kasus Ronald Tannur. 

Saat menggeledah rumah Zarof, penyidik juga menemukan uang berbagai pecahan asing dan emas batangan yang nilai totalnya nyaris mencapai Rp 1 Triliun.

“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” tegas Yanto, Senin (28/10/2024).

Dalam upaya mencegah praktik semacam ini, Yanto mengungkapkan bahwa MA telah memiliki sejumlah mekanisme pengawasan, termasuk peran Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan (Bawas) MA, serta pengawasan melekat oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan peraturan internal lainnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pelanggaran masih dapat terjadi meski sudah ada banyak regulasi dan pembinaan.

“Regulasi sebenarnya sudah cukup banyak, dari pengawasan KY, Bawas, hingga pengawasan langsung oleh pimpinan pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016,” ujarnya.

“Kami juga terus memberikan pembinaan kepada para hakim agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambah dia.

Yanto menambahkan bahwa pimpinan MA berencana meningkatkan intensitas pembinaan secara langsung ke berbagai pengadilan tinggi.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan integritas para hakim.

“Pimpinan MA telah memulai pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan ke depan akan dilanjutkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Umum, TUN, dan Militer,” ungkap Yanto.

Selain itu, MA juga memberikan kewenangan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil tindakan cepat jika ditemukan indikasi penyimpangan di wilayah hukum mereka masing-masing.

“Pimpinan MA memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk bertindak bila terjadi penyimpangan di bawah kewenangan mereka,” tambahnya.

Isu makelar kasus mucul setelah Kejagung menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan anak politikus Edward Tannur.

Dia terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya. Dalam putusan di pengadilan negeri Surabaya, Ronald divonis bebas.

Sementara di tingkat kasasi, Ronal divonis lima tahun penjara.

Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).

Selain menangkap, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.

Sumber