Soal Dugaan Praktik Perjokian pada Pelantikan KPPS di Banyumas, Ini Kata KPU

Soal Dugaan Praktik Perjokian pada Pelantikan KPPS di Banyumas, Ini Kata KPU

BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti laporan dugaan praktik perjokian pada pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota KPU Banyumas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan mengatakan, telah menurunkan tim pengawasan internal.

"Kami segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim pengawasan internal dan mendelegasikan kepada PPK Gumelar untuk melakukan klarifikasi kepada PPS dan KPPS Desa Cihonje," kata Sufi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Apabila terbukti ada praktik perjokian, kata Sufi, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Apabila nanti terbukti melakukan perjokian kami akan melaksanakan tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegas dia.

Sufi mengatakan, sejak awal sudah mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa KPPS yang berhalangan dan tidak bisa hadir dalam pelantikan agar melakukan pelantikan susulan.

Pelantikan susulan tersebut, kata Sufi, dapat dilakukan secara luring maupun daring di hari yang sama pada 7 November 2024.

Sufi mengatakan, total sebanyak 18.550 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilantik.

Rinciannya, sebanyak 18.504 KPPS dilantik secara luring dan 46 KPPS dilantik secara daring.

Usai pelantikan, KPPS mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Diberitakan sebelumnya, Panwascam Gumelar, Kabupaten Banyumas, menemukan dugaan praktik perjokian pada pelantikan anggota KPPS di wilayahnya.

Salah seorang KPPS Desa Cihonje yang tidak bisa hadir pada pelantikan serentak, Kamis (7/11/2024), diduga digantikan oleh orang lain.

Sumber