Soal Firli Bahuri, Kajati DKI: Kami Sudah Beri Petunjuk, tapi Berkas Masih di Penyidik Polda Metro

Soal Firli Bahuri, Kajati DKI: Kami Sudah Beri Petunjuk, tapi Berkas Masih di Penyidik Polda Metro

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Patris Yusrian mengatakan, pihaknya telah memberikan petunjuk ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kendati demikian, berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dilengkapi atau belum.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi juga menyampaikan hal serupa.

“Belum, kami belum terima lagi berkasnya,” ujar dia.

Namun, dia mengeklaim tidak ada kendala dalam pelimpahan berkas perkara Firli dari polisi ke kejaksaan.

“Kalau kendala, itu enggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.

Namun, Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut saat ditanya apa yang harus dilengkapi penyidik di berkas perkara kasus pemerasan Firli.

“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya.

Adapun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.

"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.

Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap SYL.

Karyoto juga tidak mengungkap kapan Firli akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.

Diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. 

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait dengan dugaan pertemuan dengan SYL, status Firli masih sebagai saksi, meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Ade.

Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.

Kini, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Polda Metro Jaya.

Sumber