Soal Gugatan Kubu Risma di MK, Khofifah: Saya Serahkan Saja ke Tim Hukum

Soal Gugatan Kubu Risma di MK, Khofifah: Saya Serahkan Saja ke Tim Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa irit bicara soal gugatan yang dilayangkan rivalnya dalam Pilkada Jawa Timur, Tri Rismaharini, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyerahkan kepada tim hukumnya dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Sudah, saya serahkan saja ke tim hukum," kata Khofifah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Dengan menyerahkan kepada tim hukum, Khofifah dapat fokus bekerja. Dia tidak menjawab apakah ada komunikasi dengan Risma terkait gugatan ini.

"Saya bekerja saja, gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis tho rek, saya menyerahkan ke tim hukum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) dengan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jatim 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Risma dan Gus Hans juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur terkait hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Khofifah-Emil.

Adapun salah satu yang dipermasalahkan adalah pembagian bantuan sosial (bansos) yang dinilai mempengaruhi suara pemilih.

Setelah dianalisis, program bansos yang dijalankan Khofifah sebagai gubernur Jawa Timur disebut punya dampak yang nyata terhadap perolehan suara pasangan petahana.

Sumber