Soal Kasus di Purworejo, Anggota DPR: Orang Diperkosa Dipaksa Damai, Saya Keberatan Pak Kapolri

Soal Kasus di Purworejo, Anggota DPR: Orang Diperkosa Dipaksa Damai, Saya Keberatan Pak Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati menyayangkan ada pihak yang memaksakan korban pemerkosaan kakak-beradik, DSA (15) dan KSH (17) di Purworejo, Jawa Tengah, berdamai dengan para pelaku.

Sari meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut bergerak memeriksa para perangkat desa yang memaksa korban berdamai dengan 13 pelaku pemerkosaan.

"Disebutkan bahwa dipaksa damai oleh perangkat desa. Perangkat desanya ini juga harus dicek ini Bapak Kapolri. Orang sudah dirudapaksa, dipaksa damai pula," kata Sari dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Macem mana ya? Orang diperkosa, dipaksa damai. Itu saya keberatan Bapak Kapolri," sambungnya.

Bendahara Umum Partai Golkar ini juga heran lantaran ada pihak yang malah menikahkan korban dengan salah satu pelaku.

Menurutnya, upaya menikahkan korban dengan pelaku bukan solusi, melainkan akan menghasilkan masalah baru.

"Jadi bukan hanya pelaku tetapi semua perangkat desa yang memaksa damai apalagi memaksa kawin siri, coba Bapak Kapolri cek deh. Kawin siri itu bukan menyelesaikan masalah. Itu persoalan baru. Pernikahan tidak bisa dibuat asal-asalan seperti itu," ucap Sari.

Dia berharap para pelaku di kasus ini dapat dihukum paling berat. Sari pun mendorong Polri agar memberi perhatian khusus kepada kasus kekerasan seksual.

Sari juga meminta agar polisi tidak lagi menerapkan keadilan resroratif (restorative justice) terhadap kasus kekerasan seksual.

"Saya tidak ingin ada restorative justice terhadap kekerasan seksual. Untuk kasus narkoba sebagai korban mungkin perlu restorative justice. Tetapi kalau kekerasan seksual, saya sangat menentang untuk adanya restorative justice," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kakak-beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) diduga diperkosa 13 pria tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun kemudian belum ada perkembangan.

Para korban pun mendatangi pengacara Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang mereka hadapi.

Hotman Paris mengatakan, kedua korban mengalami pemerkosaan selama setahun sejak 2023 lalu oleh pelaku yang berjumlah 13 orang.

Para pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras dan mengancam akan menyebarkan video mereka yang direkam secara diam-diam.

"Kedua korban dirudapaksa oleh 13 orang secara bergantian, hampir tiap bulan mengalami kekerasan. Bahkan ada satu pelaku yang tega memperkosa kedua korban dalam hari yang sama," ungkap Hotman.

Bahkan, akibat pemerkosaan ini, korban DSA sampai hamil dan melahirkan seorang bayi.

Korban DSA juga dipaksa untuk menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan, sebelum akhirnya pelaku tak bertanggung jawab menafkahi anak yang dilahirkan korban.

Setelah kasusnya viral, tiga pria ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada korban kakak-beradik DSA (15) dan KSH (17) di Purworejo, Jawa Tengah.

Dua dari tiga tersangka itu masih di bawah umur. Ketiganya adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14).

"Polda Jawa Tengah sangat berhati-hati dalam rangka kegiatan pengungkapan ini. Ada dua laporan yang kita ungkap," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di di kantornya, Senin (11/11/2024).

Tersangka AIS (19) ditetapkan tersangka atas korban DSA. Sementara PAP (15) dan FMR (14) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban KSH.

Sumber