Soal Kasus Suap PAW, Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Penuhi Rp 1 Miliar

Soal Kasus Suap PAW, Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Penuhi Rp 1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan adanya aliran dana dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Ronald mengungkapkan, Harun diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat diloloskan dalam proses PAW.

"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp 1 miliar," ungkap Ronald, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

Ronald menyebutkan bahwa Harun Masiku tidak dapat memenuhi permintaan dana sebesar Rp 1 miliar tersebut, sehingga ia menerima sumbangan dari pihak lain.

Namun, ia enggan menggungkapkan sosok yang memberikan sebagian uang kepada Harun Masiku.

"Intinya sih Harun Masiku itu tidak bisa menyuplai sepenuhnya Rp 1 miliar. Jadi, yang sebagian dari pihak lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Ronald Paul Sinyal (RPS) diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Sumber