Soal Kasus Zarof Ricar, Anggota DPR: Jangan Awalnya Heboh tapi Kemudian Mengendap
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
Kasus ini terkait dengan dugaan makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di mana penyidik Kejagung telah menyita uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun dari kediaman Zarof.
“Jangan awalnya heboh, awalnya sensasional, tapi kemudian mengendap, tanpa ada kabar lagi. Ini yang menjadi kelemahan selama ini,” ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Ia menilai bahwa penegak hukum di Indonesia sering kali menunjukkan semangat tinggi di awal penyidikan, namun kemudian kasus-kasus tersebut cenderung hilang dari perhatian publik.
“Heboh, pendekatannya represif, sensasional. Ditemukan uang 1T, ini, ini, ini. Ya kan begitu kadang-kadang penegak hukum kita. Dalam perjalanannya tiba-tiba hilang kabar. Ini yang menjadi kelemahan dan kekurangan penegak hukum kita,” tambahnya.
Rudianto juga mendorong Kejagung untuk membongkar setiap aliran dana dan asal usul uang Rp 1 triliun yang terkait dengan kasus Zarof Ricar.
“Harusnya dibongkar uang Rp 1 triliun ini untuk apa? Dari mana asa usulnya? Alirannya mengalir ke mana misalkan? Perkara apa?” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita emas seberat 51 kilogram dan uang hampir Rp 1 triliun dari rumah Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang senilai 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, serta emas batang Antam seberat 51 kilogram.
Namun, Abdul menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal uang yang disita tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).