Soal Kemungkinan Sangkakan TPPU ke Zarof Ricar, Kejagung: Masih Fokus ke Permufakatan Jahat
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pertimbangkan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
Adapun Zarof sejauh ini disangka melanggar pasal tindak pidana korupsi atas perbuatannya melakukan pemufakatan jahat bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk "mengamanakan" putusan Ronald Tannur.
“Nah, nanti kita lihat. Belum disangka TPPU karena kita masih fokus ke permufakatannya (dengan LR),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Harli mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalam. Dia menegaskan, jika memang sudah cukup bukti untuk menjerat Zarof Ricar pada pasar TPPU, tentu akan ditetapkan.
“Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak? Nanti kita lihat,” ucapnya.
Dalam penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar Kamis (24/10/2024), penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.
Zarof Ricar juga telah mengaku bahwa uang yang ia dapat tersebut adalah hasil pengurusan pekara hukum sejak tahun 2012.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.