Soal Kemungkinan Terseret di Kasus Judol, Budi Arie: Kita Dukung Penegakan Hukum

Soal Kemungkinan Terseret di Kasus Judol, Budi Arie: Kita Dukung Penegakan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bakal mendukung segala langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian untuk memberantas judi online (judol).

Hal itu disampaikan saat ditanya awak media soal kemungkinan dirinya bakal ikut diperiksa dalam persoalan judol yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Kita mendukung penegakan hukum,” ujar Budi singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online.

Pasalnya, Budi sempat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden ketujuh Joko Widodo.

Budi pun menuturkan, dia mendukung pemberantasan judol yang saat ini marak terjadi di Tanah Air.

“Kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia, jangan kasih kendor,” sebut dia.

Meski begitu, ia juga menekankan saat ini sudah membidangi pos Kementerian Koperasi.

Sehingga, Budi ingin fokus pada berbagai pekerjaan di kementeriannya.

“Saya fokus mengurus koperasi dan rakyat,” imbuh dia.

Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.

 

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.

Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.

Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.

Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.

Sumber