Soal Kenaikan PPN, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara

Soal Kenaikan PPN, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk berinovasi dan kreatif dalam mencari sumber anggaran negara, terutama terkait pembangunan infrastruktur.

Permintaan tersebut disampaikan Rieke sebagai respons terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025.

“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” ujar Rieke saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/12/2024).

Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.

“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya

Rieke juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dapat memicu krisis ekonomi.

“Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Rieke meminta Presiden untuk menunda rencana kenaikan PPN 12 persen.

“Saya dukung Presiden untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.

Politikus PDIP ini juga menilai perlunya penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.

“Hal ini untuk memastikan, sistem perpajakan, selain menjadi pendapatan negara, juga instrumen pemberantasan korupsi, sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi.

Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sumber