Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengungkapkan, pengumuman Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) akan diumumkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Ada UMSK dan UMK paling lambat pada tanggal 18 (Desember)," katanya, Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan pengumuman UMSK dan UMK diumumkan tanggal 18 sesuai dengan Permenaker yang terbaru.
"UMSK dan UMK nanti diumumkan paling lambat sesuai Permenaker pada tanggal 18 Desember," ucapnya.
Saat disinggung adakah kenaikan UMK dan UMSK seperti UMP DIY, dia enggan menyebutnya dan meminta untuk menunggu pada 18 Desember mendatang.
"Itu nanti yang akan diumumkan tanggal 18 (besaran UMK dan UMSK)," kata Aria.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sektoral 2025. UMP sektoral di DIY ditetapkan melebihi UMP yang juga sudah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, ada empat sektor UMP sektoral yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY beserta dewan pengupahan dan serikat pekerja.
Sektor pertama adalah sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.
"Upah minimum sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65," kata Beny, Rabu (11/12/2024).