Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia

Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut bahwa kelonggaran penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tak langsung pulang ke Tanah Air tidak berlaku bagi penerima LPDP dari ikatan dinas.

"Kalau yang berangkat (dari) ikatan dinas, orang departemen misalnya, disekolahkan di sana, dia harus pulang segera," sebut Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/11/2024).

"Tapi kalau dia bebas, tidak ada instansinya, mau mengajar atau bekerja, memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang, tapi kan kita tahu juga kalau pulang tidak punya kerjaan juga tidak baik dan kalau pemerintah memang tidak mampu memberikan pekerjaan juga sulit, kita kasih waktu mereka (tidak langsung pulang)," jelasnya.

Ia berulang kali menegaskan bahwa hal tersebut tidak masalah. Ia mempersilakan para penerima LPDP yang bukan dari ikatan dinas atau bukan pegawai instansi untuk meneruskan kehidupan di sana, mencari pekerjaan, pengalaman, hingga memperdalam ilmu.

Satryo meyakini, mereka pasti akan pulang ke Tanah Air suatu hari. Data yang ia pegang juga menunjukkan bahwa mayoritas penerima LPDP tergerak untuk pulang ke Indonesia.

"Kalau yang mau menetap terus di sana itu harus seizin dari Indonesia, izinnya mau dia bekerja di lembaga internasional, atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan internasional, itu atas seizin kita. Kita beri izin, selama mereka memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara," ungkap Satryo.

"Anda di luar negeri masuk ke lembaga internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusi untuk Indonesia. Kalau di luar negeri dia itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, juga baik, enggak ada masalah. Pada akhirnya pada pulang semua pasti, suatu hari," kata dia.

Satryo juga menyebut bahwa kelonggaran agar penerima beasiswa LPDP tak perlu buru-buru pulang ke Tanah Air tak perlu dikaji kembali, sepanjang ia bukan penerima beasiswa yang berasal ikatan dinas.

"Yang dikaji ulang itunya, bagaimana kita memastikan yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah, Kabinet Merah Putih," tegasnya.

Sumber