Soal Maafkan Koruptor Tobat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana

Soal Maafkan Koruptor Tobat, Eks Ketua KPK: Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pengembalian aset atau harta hasil korupsi kepada negara tidak menghapus pidana.

Hal ini Nawawi sampaikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan para koruptor dengan catatan mereka mengembalikan harta hasil korupsi.

Nawawi menyebut, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pidana yang tidak akan terhapuskan meski aset hasil korupsi dikembalikan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Menurit Nawawi, keberadaan Pasal 4 tersebut membuat keinginan Presiden untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan aset hasil korupsi belum bisa diterapkan, meskipun sekilas sejalan dengan gagasan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang menggunakan pendekatan asset recovery.

"Dengan ini bisa disimpulkan, bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan pasal 4 tersebut," tutur Nawawi.

"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah ‘menghapus’ prinsip ketentuan pasal 4 tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.

Ia menyatakan pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara.

Pernyataan tersebut Prabowo sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

Menurut Prabowo, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya.

Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan.

"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," jelasnya.

Sumber