Soal Makan Bergizi Gratis Didanai Zakat, DPR: Lebih Tepat dari APBN atau CSR
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengusulkan agar sumber pendanaan untuk program makan bergizi gratis (MBG) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Corporate Social Responsibility (CSR), atau sumber dana lain yang lebih fleksibel.
Menurut Selly, pendanaan program ini sebaiknya tidak bersumber dari zakat agar tidak mengganggu hak para penerima zakat atau mustahik.
Selly menekankan bahwa program makan bergizi gratis merupakan tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara.
“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata Selly, saat dihubungi, pada Kamis (16/1/2025).
Selly mengatakan, zakat adalah instrumen ibadah yang penggunaannya ditentukan secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Menurutnya, penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
“Meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” ucap dia.
Selly juga menyoroti bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
Jika usulan ini ingin diterapkan, harus ada kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan.
"Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya,” tambah dia.
Politikus dari PDI-P ini menegaskan bahwa usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan untuk program makan bergizi gratis memerlukan kehati-hatian yang tinggi.
Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan tersebut, namun Selly menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya luas dan belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif,” tutur dia.
Usulan penggunaan zakat untuk pendanaan program makan bergizi gratis ini disampaikan oleh Ketua DPD, Sultan Najamuddin.
Ia mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam pendanaan program ini, mengingat tidak mungkin semua anggaran negara hanya dialokasikan untuk makan bergizi gratis.
"Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kita tahu bahwa anggaran tidak mungkin seluruhnya dipakai untuk itu," ujar Sultan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sultan berpendapat, bahwa nilai zakat yang besar dapat dimanfaatkan untuk pendanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dia juga menekankan bahwa semangat gotong royong dan dermawan merupakan bagian dari DNA masyarakat Indonesia.
“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa ini tidak kita manfaatkan juga,” ujar dia.