Soal Mangkir dari Panggilan KPK, Maria Lestari: Saya Tahunya dari Media
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Maria Lestari, buka suara soal dirinya yang mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maria mengatakan, ia tidak mengetahui ada surat panggilan dari KPK.
Ia mengaku, baru mengetahui panggilan penyidik dari media massa.
"Saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 (Januari) saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Sebagai anggota DPR, saya reses, saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9 (Januari)," kata Maria, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, KPK memanggil Maria Lestari sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 10 Januari 2025 dan 16 Januari 2025.
Namun, ia mangkir dari panggilan penyidik.
Maria diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.