Soal Misteri Pagar Laut 30,16 Km, Pj Gubernur Banten Akan Tindak Tegas jika Tak Berizin
SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, mengaku telah menugasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk melakukan audit tata ruang bersama instansi terkait soal adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di 16 desa di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sudah minta audit tata ruang. Jadi, kami tunggu hasilnya. Nanti hasil auditnya bagaimana, Kadis Kelautan (Eli Susiyanti) sudah saya tugaskan berkoordinasi dengan kementerian juga dan mengecek seluruh proses yang dilakukan," kata Damenta kepada wartawan di kantor KPU Banten, Kamis (9/1/2024).
Damenta menyebut, penugasan audit itu telah diminta pada Selasa (7/1/2025) dan akan kembali terjun ke lokasi.
Setelah ada hasilnya, lanjut Damenta, persoalan pagar laut yang merugikan nelayan akan disampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih.
"Secepatnya satu bulan sehingga hasilnya kami bisa sampaikan kepada gubernur terpilih bahwa di Banten ada persoalan ini (pagar laut)," ujar Damenta.
Damenta menegaskan, jika hasil audit menyalahi aturan atau tidak berizin, itu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Harus (ada izin) ke tata ruang. Nanti kami cek dokumen teknis sama dokumen administratif," ucap dia.
Tangkap layar video Ombudsman RI Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Berikut fakta yang sudah diketahui.
Sebelumnya, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasangnya.
Pagar tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu, menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis melainkan berlapis-lapis.
Adanya pagar laut itu pun membuat aktifitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.