Soal PDI-P Ragukan Bukti Baru untuk Jerat Hasto, KPK: Semua Akan Diuji di Persidangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membantah anggapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Tessa mengatakan semua bukti yang dikumpulkan penyidik akan diuji di persidangan.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa saat dihubungi pada Kamis (26/12/2024).
Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Hasto.
"Belum ada info dari penyidiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai, temuan KPK mengenai keterlibatan Hasto terkesan dipaksakan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Senin (24/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa kasus suap ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Ronny.
“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum terkait perkara Harun Masiku yang terjadi pada 2019.
Untuk dugaan kasus suap, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait perkara Harun Masiku, ia dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal perintangan penyidikan.