Soal Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana, Ketua Komisi XIII Tunggu Surat Resmi

Soal Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana, Ketua Komisi XIII Tunggu Surat Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.

Hal ini disampaikan Willy usai berkoordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

“Ini adalah praktik baik yang sangat luar biasa. Kami di DPR menunggu surat dari pemerintah karena kami sudah berkomunikasi dengan Pak Menkum Supratman Andi Agtas,” ujar Willy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Willy menambahkan, meskipun saat ini sedang masa reses, Komisi XIII DPR RI tetap berkomitmen untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah agar pemberian amnesti dapat segera dieksekusi.

“Tinggal kemudian kapan ini akan kami respons. Jika ini (dibutuhkan) cepat, mungkin tidak tertutup kemungkinan kami akan membahasnya di masa reses ini,” sebutnya.

Di sisi lain, Willy juga sepakat dengan pemerintah untuk memberikan amnesti kepada pengguna narkotika, mengingat sebaiknya mereka tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi.

Menurutnya, kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini sudah terlalu penuh.

“Kemudian, apa yang menjadi problem kita adalah overload selama ini. Jadi ketika Pak Presiden menginisiasi pemberian amnesti untuk 44.000 narapidana dengan kategori psikotropika, narkotika, yang mengkonsumsi, serta kasus politik dan ITE, itu merupakan terobosan yang luar biasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Supratman juga berjanji akan memberikan informasi secara transparan mengenai siapa saja narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, saat ini pemerintah belum dapat memberikan keputusan final karena nama-nama tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke DPR RI.

“Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan, karena nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif,” papar Supratman di Istana, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Sumber