Soal Pemecatan Jokowi, FX Rudy: Bukan karena Menyeberang, tapi...
SOLO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy angkat bicara soal pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari kader PDI-P.
Hal itu disampaikan Rudy saat dimintai tanggapan terkait kabar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK.
Rudy menyampaikan, bahwa pemecatan itu dilakukan karena Jokowi dinilai telah melakukan intervensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat masih menjadi Presiden.
"Makanya proses pemecatan Pak Jokowi itu bukan karena menyeberang. Namun melakukan intervensi ke Mahkamah Konstitusi ketika menjadi Presiden," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
"Kita itu didik oleh partai yang pertama adalah tentang ideologi dan kedua tentang aturan, Undang-Undang. Kalau memang kita salah nggak perlu kita melakukan intervensi-intervensi pada aparat penegak hukum. Dan proses hukum biarlah berjalan dengan mekanisme yang ada," sambung dia.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan, salah satu alasan menjadi dasar pemecatan Presiden RI 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi.
Hal itu tercantum dalam dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024, dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Pemecatan Jokowi diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
"…Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi surat keputusan pemecatan Jokowi dari PDI-P.