Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto irit bicara saat ditanya mengenai kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Hasto merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Mulanya, Hasto ditanya perihal apakah dirinya akan datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025) mendatang atau tidak.
"Oke ya terima kasih," ujar Hasto, di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Soal langkah dirinya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, Hasto lagi-lagi enggan berkomentar.
Hasto pun langsung berlari menuju mobilnya dan meninggalkan Sekolah Partai PDI-P.
"Kemarin sudah konferensi pers tim hukum. Terima kasih ya," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur Djuyamto.