Soal Perkara Pungli di Rutan KPK, Hakim: Pagar Makan Tanaman, Berantas Korupsi dengan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa tindakan mereka mencerminkan pepatah "pagar makan tanaman", di mana mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terlibat dalam praktik tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah ‘pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi’, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Hakim Maryono saat membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, perbuatan mereka memungut uang secara tidak sah dari para tahanan dianggap mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi.
Perbuatan mereka juga tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sedangkan mereka menikmati uang hasil korupsi.
“Menciderai kepercayaan publik, masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa alasan meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta penyesalan mereka atas perbuatan yang dilakukan.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tambah Hakim Maryono.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga mengharuskan para terdakwa membayar uang pengganti yang setara dengan nilai korupsi yang mereka nikmati.
Kecuali satu terdakwa yang telah mengembalikan uang hasil korupsi, semua terdakwa dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai korupsi yang dinikmati.
Deden Rochendi (mantan kepala Rutan KPK) 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsidair 1,5 tahun.
Hengki Tobing (mantan kepala kamtib Rutan KPK) 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 419.600.000 subsidair 1,5 tahun.
Ristanta (eks Plt Karutan) 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsidair 1 tahun.
Eri Angga Permana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, uang pengganti Rp 94.300.000 subsidair 6 bulan.
Sopian Hadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsidair 1,5 tahun.
Achmad Fauzi 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsidair 6 bulan.
Agung Nugroho 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsidair 6 bulan.
Ari Rahman Hakim 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
Muhammad Ridwan 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 159.500.000 subsidair 8 bulan.
Mahdi Aris 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 96.200.000 subsidair 6 bulan.
Suharlan 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 103.400.000 subsidair 8 bulan.
Ricky Rachmawanto 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 116.450.000 subsidair 8 bulan.
Wardoyo 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 71.150.000 subsidair 6 bulan.
Muhammad Abduh 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 93.950.000 subsidair 6 bulan.
Ramadhan Ubaidillah 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp 135.200.000 subsidair 8 bulan.