Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa pelantikan 305 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, telah melalui pertimbangan yang matang.
“Pelantikan ini didasari oleh pertimbangan, mungkin yang selama ini kinerjanya kurang optimal dan memang harus ada rotasi. Selama ini juga memang di Pemprov DKI sendiri sangat minim terjadi perubahan struktur organinisasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Trubus menambahkan, upaya perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antar birokasi guna mendukung status transisi Jakarta menjadi kota global setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
“Saya sangat mendukung, disamping itu, kan, DKI sudah bukan DKI lagi, tapi statusnya kini menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” imbuhnya.
Birokrasi di Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, sebelumnya berjalan lambat dengan rotasi yang cenderung berbau politis, dikarenakan statusnya sebagai ibu kota.
“Reformasi birokrasinya kemarin itu berjalan lambat sekali, kebanyakan politk saja. Karena dulu statusnya Jakarta (masih) DKI, sekarang sudah DKJ jadi memang harus dirombak semua,” lanjut Trubus.
Selain itu, Trubus juga melihat dengan kembalinya Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI menjadi salah satu pendorong diadakannya perombakan tersebut.
“Saya melihat masuknya Marullah Matali jadi Sekda. Ini kelihatannya menjadi pendorong itu semua untuk melakukan perombakan, karena dia paham situasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah melantik 305 pejabat administrator, pengawas, dan ketua subkelompok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Teguh mengatakan bahwa pejabat yang dilantik telah melewati proses seleksi yang ketat dengan rekomendasi dan persetujuan sesuai kompetensi, serta pengalaman di Pemprov DKI Jakarta.
"Proses pelantikan sudah mengalami proses yang lama, sejak Agustus lalu. Saya melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like and dislike, tidak ada faktor transaksional," ujarnya.