Soal Pesta Seks Swinger, Polisi: Ada Dugaan Kelompok yang Lebih Besar
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membuka kemungkinan adanya kelompok kejahatan yang lebih besar terkait penyelenggaraan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).
"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Roberto setelah jajarannya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks dan pertukaran pasangan yang berlangsung di Jakarta dan Bali.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Roberto.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 7 jo Pasal 33, dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali, atas kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini telah menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.
Sebelum ditangkap, mereka diketahui sedang merencanakan pesta seks di Bali dengan melibatkan warga negara asing (WNA).
(Reporter Baharudin Al Farisi | Editor Akhdi Martin Pratama)